Minggu, 20 Maret 2011

Perjuangan Melawan PT. Letawa

KRONOLOGIS
• Sekitar tahun 1989 masyarakat mengelolah lahan perkebunan yang salah satu pengelolahnya itu adalah mertua Pak. Alimuddin atas nama Lahing (alm), dan masih berstatus wilayah Dusun Marissa, Desa Tikke, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan luas wilayah sekitar ± 200 Ha. Yang pengolahannya oleh masyarakat dalam berkebun yang ditanami adalah coklat/kakao dan pada saat itu belum ada status pelepasan kawasan hutan apalagi tentang Hak Guna Usaha (HGU).

• Memperhatikan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Nomor 593.42/1350/DKPMB tertanggal 15 maret 1990, perihal “Permohonan pendistribusian areal perkebunan kelapa sawit A/N PT. Letawa, PT. Mamuang, PT. Pasangkayu, PT. Surya Raya Lestari.” Pada intinya menyetujui permohonan pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Letawa, dengan pola PIR-Trans. Serta dengan menjaga kelestarian lingkungan maka lahan selebar 100 meter kiri dan kanan sungai tetap dilestarikan.

• Tahun 1990 pelepasan kawasan sekitar 13.218 Ha sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 99/Kpts-II/1996 yang terletak disungai Pasangkayu, sungai Lariang yang kemudian dalam tahapannya setelah memperoleh pelepasan kawasan akan dijadikan HGU.

Namun Pada point 5 Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 99/Kpts-II/1996 ditegaskan bahwa :
“Apa bila didalam kawasan hutan tersebut terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan persawahan atau telah diduduki dan ditempati pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk yang dilepaskan”.

• Sedangkan pada lahan yang dimaksudkan yang akan dijadikan HGU dengan luas 10.297 Ha yang diatasnya ada tanaman warga berupa sagu, coklat, jati serta beberapa bagunan rumah bahkan perkampungan. Sehingga lahan yang awalnya dalam tahapan HGU sekitar 10.297 Ha, yang menjadi luas areal HGU PT. Letawa yang efektif hanya 7.145 Ha dan digarap PT. Mamuang 1.092 Ha.

• Namun dalam tahapan pelepasan kawasan hingga menjadi HGU pihak PT. Letawa, tidak mengindahkan point 5 tersebut diatas dan warga masyarakat yang telah berkebun diatas areal sekitar ± 200 Ha, Hak Tanahnya di abaikan. Sehingga menuai konflik antar warga masyarakat dengan PT.Letawa.

• Pada tanggal 28 april 1994 Tim Penyedia Tanah Pemerintah Kabupaten Daerah TK. II Mamuju Berdasarkan surat tugas Bupati KDH TK. II No : 094/237/IV/94/EKON tanggal 6 April 1994 dan No : 094/238/IV/94/EKON tanggal 6 April 1994 telah mengadakan peninjauan lapangan areal perkebunana kelapa sawit PT.Letawa dan PT.Mamuang oleh panitia Penyedia Tanah Pemerintah Kabupaten Daerah TK. II Mamuju dalam rangka pemberian rekomendasi tanah tidak bermasalah. Yang dalam berita acaranya tentang :
1. Lokasi pada afdeling D dikampung Baru, Desa Tikke dengan luas ± 15 Ha, dianggap tidak bermasalah kareana akan di inklav-kan oleh perusahaan PT.Letawa.
2. Lokasi afdeling E salu dengan ± 40 Ha atas nama suardi Cs (tujuh Orang). Sudah ditanami coklat oleh masyarakat setempat dan juga dibangun rumah dan masyarakat tidak bersedia meninggalkan tempat (lokasi tersebut), lokasi tersebut tidak bermasalah dan pihak perusahaan telah meng-inklav.
3. Lokasi afdeling G Dusun Marissa desa Tikke ± 200 Ha merupakan lokasi perkebunana rakyat dan lokasi tersebut dianggap tidak bermasalah karena pihak PT. Letawa akan meng-inklav lakasi yang dimaksud.
• Atas dasar berita acara tim Penyedia Tanah Pemerintah Kabupaten Daerah TK. II Mamuju dalam rangka pemberian rekomendasi tanah tidak bermasalah, keluarlah Surat Rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Mamuju Nomor : 522.12/829/IV/94/Ekon, tertanggal Tanggal 30 April 1994, perihal “Keterangan tanah tidak bermasalah pada areal perkebunan PT.Letawa.” yang berada di wilayah

1. Lokasi pada afdeling D dikampung Baru, Desa Tikke dengan luas ± 15 Ha, dianggap tidak bermasalah kareana akan di inklav-kan oleh perusahaan PT.Letawa.
2. Lokasi afdeling E salu dengan ± 40 Ha atas nama suardi Cs (tujuh Orang). Sudah ditanami coklat oleh masyarakat setempat dan juga dibangun rumah dan masyarakat tidak bersedia meninggalkan tempat (lokasi tersebut), lokasi tersebut tidak bermasalah dan pihak perusahaan telah meng-inklav.
3. Lokasi afdeling G Dusun Marissa desa Tikke ± 200 Ha merupakan lokasi perkebunana rakyat dan lokasi tersebut dianggap tidak bermasalah karena pihak PT. Letawa akan meng-inklav lakasi yang dimaksud.

Pihak perusahaan dan masyarakat harus mentaati hasil peninjauan lapangan panitia tetap penyediaan tanah sesuai dengan berita acara yang dibuat tertanggal 28 april 1994.

• Namun kenyataan yang terjadi pihak PT.Letawa tidak menghormati dan menjalankan sepenuhnya hasil berita acara dari panitia Penyedia Tanah Pemerintah dan tidak mengindahkan rekomendasi Bupati Mamuju pada saat itu, fakta dilapangan terjadi kejanggalan hasil rekomendasi yang dijalankan PT.Letawa dimana yang dimaksudkan pada pada point (1) lokasi afdeling D dan point (2) lokasi afdeling E itu telah dikembalikan (inklav) kepada pemilik yang sah lokasi yang dimaksudkan sedangkan pada point 3 afdeling G itu masih bermasalah hingga sekarang dan pihak perusahaan tidak menjalankan poin ke 3 serta tidak meng inklav-kan lokasi yang disebutkan pada afdeling G, padahal berita acara (28 April 1994) dan surat rekomendasi (30 April 1994) yang terbit itu satu secara bersamaan disebutkan dalam 3 pointnya.

• sampai pada saat proses panjang perjuangan masyarakat untuk dapat memperoleh Hak tanahnya terus berlanjut karena telah lebih awal mengelolah lahan yang dimaksudkan. Pada tanggal 4 Oktober 2006 pihak masyarakat menyurat kepada Bupati Mamuju Utara, perihal permohonan penyelesaian kasus tanah diwilayah HGU PT. Letawa didasarkan atas bukti-bukti.

• Setelah surat pertama Tanggal 4 Oktober 2006 tidak mendapat tanggapan dari pemerintah maka tanggal 03 Desember 2006 masyarakat kembali melayangkan kepemerintah Kabupaten Mamuju Utara Perihal : Pengaduan sengketa lokasi antara masyarakat Lariang dan PT. Letawa dan tetap berdasarkan bukti-bukti.

• Hingga surat kedua tertanggal 03 Desember 2006 tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, ter tanggal 10 Februari 2007 masyarakat menyurat ke Kapolres Mamuju Utara serta Dan Ramil 05 Mamuju Utara, perihal perlindungan pengamanan untuk menduduki areal lokasi yang dimaksudkan milik masyarakat sekitar ± 200 Ha yang telah dirampas PT. Letawa.

• Tanggal 22 Januari 2009 ditujukanlah surat kepada PT. Letawa perihal penyampaian aspirasi masyarakat dalam rangka fungsi pengawasan anggota DPR RI atas dasar bukti-bukti, untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat yang terletak diafdeling G Dusun Marisa, Desa Tikke (sekarang Desa Lariang) dengan manajemen PT. Letawa.

• Tanggal 27 Juli 2009 Bupati Mamuju Utara mengirim surat Nomor : 593.7/397/Hukorg kepada administrator PT. Letawa perihal Klarifikasi terhadap Hak Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh PT. Letawa(Surat Ke II)

• Tanggal 29 Juli 2009 pihak PT. Letawa mengeluarkan surat Klarifikasi no. : 95/LTW/VII/2009 yang ditujukan kepada Bupati Mamuju Utara perihal Hak Atas Tanah yang dikuasai PT. Letawa yang intinya membenarkan segala kelaim masyarakat dan perusahaan telah menjalankan hasil rekomendasi Bupati Mamuju Nomor : 522.12/829/IV/94/Ekon.


FAKTA DILAPANGAN

• Tanah yang dimaksudkan Pada lokasi afdeling G dusun marissa desa Tikke ± 200 (Dua Ratus) Ha yang seharusnya menjadi milik masyarakat itu sama sekali pihak PT. Letawa (Ltd) mengindahkan beberapa fakta dan bukti dan ternyata tanah inklave lokasi yang dimaksud itu dikuasai oleh pihak perusahaan hingga saat ini serta ditanami kelapa sawit.

• Dalam berita acara (28 April 1994) dan surat rekomendasi (30 April 1994) yang terbit disebutkan :
1. Lokasi pada afdeling D dikampung Baru, Desa Tikke dengan luas ± 15 Ha, dianggap tidak bermasalah kareana akan di inklav-kan oleh perusahaan PT.Letawa.
2. Lokasi afdeling E salu dengan ± 40 Ha atas nama suardi Cs (tujuh Orang). Sudah ditanami coklat oleh masyarakat setempat dan juga dibangun rumah dan masyarakat tidak bersedia meninggalkan tempat (lokasi tersebut), lokasi tersebut tidak bermasalah dan pihak perusahaan telah meng-inklav.
3. Lokasi afdeling G Dusun Marissa desa Tikke ± 200 Ha merupakan lokasi perkebunana rakyat dan lokasi tersebut dianggap tidak bermasalah karena pihak PT. Letawa akan meng-inklav lakasi yang dimaksud.

Namun PT.Letawa dimana yang dimaksudkan pada pada point (1) lokasi afdeling D dan point (2) lokasi afdeling E serta point 3 afdeling G itu hanya point Ke 3 yang masih bermasalah hingga sekarang dan pihak perusahaan tidak menjalankannya serta tidak meng inklav-kan lokasi yang disebutkan pada afdeling G sedangkan poin 1 dan poin 2 itu kembali kepada pemilik yang sahnya tanah yang dimaksudkan. Padahal terbit Dalam berita acara (28 April 1994) dan surat rekomendasi (30 April 1994) yang sama.

• Pihak PT. Letawa memutar balikkan fakta-fakta yang ada dengan dasar bahwa seperti halnya pemerintahan yang mengalami perubahan dan pemekaran wilayah hingga tingkat desa maka Pada lokasi afdeling G dusun marissa ± 200 (Dua Ratus) Ha yang dimaksudkan masyarakat itu berada di sekitar afdeling I Desa Lariang merupakan lokasi perkebunan rakyat dan lokasi tersebut dianggap tidak bermasalah karena pihak PT. LETAWA (Ltd) akan meng-inklave lokasi yang dimaksud.

• Namun pada kenyataannya sesuai dengan Peta kawasan dan HGU sesungguhnya lokasi yang dimaksudkan tidak pernah berpindah dan pihak perusahaanlah yang telah memutar balikkan fakta yang sesungguhnya lokasi afdeling G itu berada didalam HGU yang sesungguhnya menjadi milik masyarakat dengan dasar bukti-bukti sedangkan afdeling I itu berada diluar HGU yang keberadaannya sejak dulu hingga saat ini lokasi yang dimaksudkan pihak PT.Letawa Afdeling I itu adalah Perkebunan Dan Pemukinan Warga Dusun Bentu Desa lariang dan diluar HGU.

• Bahwa Ada upaya mengkonflikkan masyarakat setempat sesama desa lariang yang telah bermukim dan berkebun di Dusun Bentu yang diklaim pihak PT. Letawa adalah lokasi sengketa dengan masyarakat yang memperjuangkan Hak Tanahnya pada lokasi yang berada didalam areal HGU pada afdeling G.

• Sesuai Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Nomor 593.42/1350/DKPMB tertanggal 15 maret 1990, perihal Permohonan pendistribusian areal perkebunan kelapa sawit Pada PT. LETAWA, dengan pola PIR-Trans itu tidak dijalankan bahkan hampir semuanya adalah dengan pola inti perusahaan dan untuk menjaga kelestarian lingkungan maka lahan selebar 100 meter kiri dan kanan sungai itu tidak dilestarikan bahkan keberadaan hingga tepi/bibir sungai.






PELANGGARAN PT. LETAWA

• PT. LETAWA MENGINGKARI berita acara panitia Penyedia Tanah Pemerintah Kabupaten Daerah TK. II Mamuju dalam rangka pemberian rekomendasi tanah tidak bermasalah.
• PT. LETAWA MENGINGKARI surat rekomendasi Bupati Djuritno pada saat itu Nomor : 522.12/829/IV/94/Ekon
• PT. LETAWA MENGINGKARI point 5 Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 99/Kpts-II/1996 ditegaskan bahwa : “Apa bila didalam kawasan hutan tersebut terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan persawahan atau telah diduduki dan ditempati pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk yang dilepaskan”.
• PT. LETAWA MENGINGKARI Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Nomor 593.42/1350/DKPMB tertanggal 15 maret 1990, perihal
 Pendistribusian areal perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR-Trans dan
 Pelestarian lingkungan.
• PT. LETAWA Berupaya menimbulkan konflik horisontal
• PT. LETAWA tidak mengindahkan surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
• PT. LETAWA diduga melakukan pengelolaan lahan diluar wilayah HGU yang merugikan Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sungguh sangat ironis kesan yang timbul adalah Pemerintah dalam hal ini pejabat negara baik eksekutif maupun legialatif kelihatan tidak mampu malah mungkin tidak lagi berpihak terhadap rakyatnya yang tertindas yang terjadi justru sebaliknya, bahkan kekuasaan PT. LETAWA sudah Lebih Tinggi dan Keras Kepala ini dibuktikan tidak dijalankannya surat Rekomendasi, bukti-bukti yang ada dilapangan malah Membalikkan Fakta Yang Terjadi Dan Berupaya Menyulut Konflik Horisontal Sudah Saatnya Semua Pihak Yang Terkait Berani Mengambil Sikap Yang Jelas Dan Tegas Berpihak Kepada Petani serta kami menuntut untuk

• SELESAIKAN KASUS AGRARIA PETANI
• KEMBALIKAN TANAH WARGA YANG DISERTAI DENGAN TAPAL BATAS ANTARA WARGA DAN PT. LETAWA DENGAN MEMBUAT PETA WILAYAH TANAH YANG DINKLAV- KAN.



Koorlap
TTD
ANHAR




Meneguhkan Demokrasi Rakyat
Menuju Kedaulatan Rakyat Atas Tanah Air Dan Udaranya

3 komentar:

  1. Kepada Yth : Importer & Cargo Agent

    Mohon maaf sebelumnya jika email kami ini mengganggu aktifitas Bapak/Ibu setempat

    Perkenalkan kami dari Manunggal Cargo, Consolidator untuk barang-barang import baik Door to Door maupun resmi/legal serta peminjaman Perusahaan/Under Name ke Indonesia.

    Kami dapat menghadle semua jenis import komodity dengan air freight atau sea freight ke Indonesia.

    Kami juga bisa mengerjakan sistim Borongan (All-In) barang-barang yang berupa : Mesin bekas, Textile, Besi/Baja, Pipa dan Jenis Barang Lainnya.

    Rate yang kami tawarkan sudah termasuk ex-works rate dari origin, Freight Charges air / sea, Pajak dan bea masuk

    Di Indonesia, Sea port / air port charges di Indonesia serta delivery charges to Door penerima.

    Untuk sementara yang bisa kami tawarkan penawaran resmi,sedangkan harga Door to Door baru bisa kami berikan setelah ada permintaan atau adanya data-data barang.

    Apabila Bapak/Ibu ada masalah dalam menangani import harap menghubungi kami.
    Phone : ( 6221 ) 8430 6863 (Hunting), atau Mobile :0856 9540 1140 ( Faisal )

    BalasHapus
  2. Kronologis Klaim Tanah Inklave +/- 200 Ha di PT. Letawa
    Pada tanggal 28 April 1994 berdasarkan Surat Tugas Bupati No. 094/237/IV/94/EKON tgl 6 April 1994 team Penyedia Tanah yang di ketuai Kepala BPN Kab Mamuju Propinsi Sulawesi Selatan Drs. Daniel P. Tangma’ti melakukan kunjungan lapangan pada areal perkebunan PT. LETAWA di Desa Tikke Kecamatan Pasangkayu Kab. Mamuju Propinsi Sulawesi Selatan .
    Dari hasil kunjungan lapangan Team Penyedia Tanah tersebut di perolah data bahwa lokasi Afd OG dusun Marisa desa Tikke seluas +/- 200 Ha yang merupakan areal perkebunan rakyat harus di keluarkan/di INKLAVE sebagai salah satu syarat permohonan Sertifikat Hak Guna Usaha Perkebunan.
    Sebagai tindak lanjut hasil kunjungan lapangan Team Penyedia Tanah tersebut pada tanggal 30 April 1994 Bupati Mamuju H. Djuritno mengeluarkan Surat Rekomendasi sebagai persetujuan bahwa lokasi Afd OG sudah di keluarkan / di Inklave dengan Surat No.522.12/829/IV/94/Ekon tentang KETERANGAN TANAH TIDAK BERMASALAH PADA AREAL PERKEBUNAN PT. LETAWA YANG TERLETAK DI DESA TIKKE KECAMATAN PASANGKAYU KAB. MAMUJU PROPINSI SULAWESI SELATAN yang menyatakan lokasi Afdeling OG yang terletak di Dusun Marisa Desa Tikke dengan luas +/- 200 Ha merupakan lokasi perkebunan rakyat dan di anggap tidak bermasalah karena pihak perusahaan akan menginklave lokasi lokasi di maksud ( Peta terlampir )
    Dalam perjalanan waktu , seiring dengan perkembangan usaha terjadi perubahan nama afdeling sebagai dampak penciutan luas Afdeling dari +/- 1000 Ha / Afdeling menjadi 600 – 700 Ha / Afdeling . Perubahan tersebut di sebabkan karena tanggung jawab pekerjaan dari Kepala Afdeling semakin banyak seiring dengan pertumbuhan tanaman . Kondisi tersebut masih berlaku sampai dengan saat ini . Dampaknya adalah terjadi penambahan jumlah Afdeling dari 7 Afdeling saat itu menjadi 12 Afdeling , dimana Afdeling OG telah di mekarkan menjadi Afdeling OH dan OI.
    Saat ini lokasi inklave tersebut tetap menjadi milik warga Desa Lariang dan sekitarnya dengan komodity kelapa sawit dan berbatasan langsung dengan lokasi perusahaan . Tercatat warga lariang pemilik lokasi tersebut antara lain H. Burhan dan Abdul Kadir .

    BalasHapus
  3. Sulawesi, Aktual.com – Aparat keamanan diminta netral dalam menghadapi sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara petani dengan PT Astra di Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

    Ketua Koalisi Petani Mamuju Utara (KPM) MA Agung T menuturkan pihaknya meminta kepolisian dari Brimob bisa bekerja profesional. Dan netral tanpa harus memihak pada perusahaan perkebunan Astra dalam ketegangan antara Masyarakat dan PT Mamuang yang tergabung dalam Astra Grup.

    Agung mengaku pihaknya sangat kecewa dengan aparat pengamanan. Karena ikut membiarkan perusahaan melakukan panen sawit di lokasi yang disengketakan. Seakan aparat keamanan tidak melindungi petani dari sikap arogan perusahaan perkebunan.

    BACA SELENGKAPNYA DI :

    Polisi Diminta Netral di Sengketa Lahan Sawit Mamuju Utara

    BalasHapus